BREAKING NEWS: Kasus Suap RAPBD, Erwan, Saipudin dan Arfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara



Rabu, 04 April 2018 - 17:41:05 WIB



Terdakwa dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 berkonsultasi dengan penasehat hukumnya
Terdakwa dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 berkonsultasi dengan penasehat hukumnya

JAMBERITA.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).

Tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.

Dalam surat  tuntutan, JPU KPK menyampaikan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah dilakukan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara pada Saipudin 2 tahun 6 bulan, Arfan 2 tahun 6 bulan dan Erwan Malik 2 tahun 6 bulan. Untuk Erwan dan Arfan ditambah denda 100 juta.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi