JAMBERITA.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).
Tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.
Dalam surat tuntutan, JPU KPK menyampaikan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah dilakukan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara pada Saipudin 2 tahun 6 bulan, Arfan 2 tahun 6 bulan dan Erwan Malik 2 tahun 6 bulan. Untuk Erwan dan Arfan ditambah denda 100 juta.(sm)
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
Surat Tuntutan Terdakwa Erwan, Saipudin dan Arfan 400 Halaman
PH Zola Ajukan Jadwal Ulang, KPK: Kemungkinan Diperiksa Minggu Depan
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

