Gibran, Putusan MK dan Persepsi Publik



Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13:55 WIB



Ist
Ist

Oleh: Sugilar*

 

 

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait perkara peradilan syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah, opini publik yang membela cenderung minor dibandingkan dengan yang pro dengan putusan tersebut.

Mungkin banyak yang mengira karena memang Gibran sendiri tidak populer dan tidak memiliki kekuatan politik yang signifikan untuk meng-counter isu tersebut. Tetapi alasan sebenarnya jauh lebih dalam, dan itu berasal dari diri Gibran sendiri.

Efek Kesesuaian Stereotip

Bapak Linguistik Modern, Noam Chomsky, menguraikan perbedaan antara kompetensi (pengetahuan internal seseongan) dan kinerja (bagaimana pengetahuan itu diungkapkan dan diwujudkan dalam situasi nyata). Teori ini kemudian dikembangkan di ranah psikologi komunikasi untuk melihat jarak antara kecerdasan internal dan kecerdasan komunikatif.

Psikologi sosial mengenal adanya espektasi masyarakat terhadap sebuah label. Seseorang dengan pendidikan tinggi, apalagi di luar negeri dalam pandangan masyarakat haruslah fasih berbahasa asing, menggunakan istilah ilmiah, memiliki retorika yang baik dan memiliki pembawaan formal yang berwibawa.

Ketika ucapan, tulisan dan perbuatan seseorang, dalam hal ini Gibran, tidak sesuai dengan cetakan stereotip tersebut, muncullah disonansi kognitif dibenak masyarakat. Ketidaksesuaian ini memicu keraguan massal terhadap validasi label pendidikan yang disandangnya, terlepas dari dokumen formal yang dimiliki. Walter Lippmann dalam buku monumentalnya Public Opinion (1922), menjelaskan bahwa masyrakat tidak merespon kenyataan dunia yang sebenarnya secara langsung, melainkan merespon kenyataan semu (pseudo-environment) yang terbentuk oleh persepsi, citra dan informasi yang mereka terima, terutama melalui media massa.

Apa pelajaran buat pejabat publik?

Pertama, Seorang pejabat publik harus menyadari bahwa kata-kata bukan sekadar alat bicara, melainkan instrumen kebijakan dan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. 

Gaya bahasa yang terlalu santai, terkesan meremehkan atau menghindari penjelasan mendalam saat menghadapi kritik, dapat diasosiasikan sebagai tindakan yang tidak transparan atau tidak menghormati publik. Pejabat publik harus belajar memberikan substansi yang jelas dalam setiap pernyataan resminya agar masyarakat merasa didengarkan atau diyakinkan.

Kedua, tidak semua pejabat publik dilahirkan sebagai orator ulung seperti Bung Karno atau Barack Obama. Maka seorang pejabat publik harus berinvestasi pada 'Manajemen Komunikasi'. 

Pejabat publik yang memiliki keterbatasan kemampuan komunikasi spontan harus jeli memanfaatkan tim komunikasi, penulis pidato, atau juru bicara yang kompeten. Pesan-pesan penting atau tulisan resmi harus dikurasi dengan matang agar kualitas pemikiran sang pejabat tetap tersampaikan dengan bobot yang selayaknya kepada masyarakat. 

Ketiga, menyelaraskan citra dan ekspektasi. Ketika seorang pejabat publik memiliki latar belakang tertentu, apakah lulusan luar negeri atau pengusaha sukses, publik otomatis menaruh standar ekspektasi yang tinggi terhadap kapasitas berpikir mereka. 

Pejabat publik harus sadar rekam jejak mereka memicu steorotip tertentu di masyarakat. menolak untuk memenuhi standar minimum ekspektasi tersebut, masyarakat akan dinilai sebagai ketiadaan kompetensi, bukan sekedar gaya hidup sederhana atau pragmatis.

Putusan MK terkait perkara penyelesaian syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah adalah pelajaran bagaimana membangun komunikasi publik yang layak bagi setiap pejabat publik.(*)



Artikel Rekomendasi