MPW Notaris Jambi Bahas Rekomendasi Sanksi Teguran hingga Usul Pemberhentian



Selasa, 28 Juli 2026 - 11:07:12 WIB



Foto : Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian (Kiri), Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti (Kanan).
Foto : Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian (Kiri), Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti (Kanan).

JAMBERITA.COM - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi menggelar rapat evaluasi guna membahas sejumlah rekomendasi sanksi dan penegakan disiplin terhadap notaris di wilayah Jambi. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi Senin (27/7/2026).

Dalam pembahasannya bersama Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kadiv Yankum Kemenkum Diana Yuli Astuti beserta jajaran yaitu, memfokuskan pembahasan pada rekomendasi pemberian teguran, pengusulan pemberhentian notaris, hingga penanganan kendala administrasi notaris baru.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, menyusul temuan indikasi pelanggaran serta ketidakpatuhan administratif dalam pelaksanaan jabatan notaris.

Jonson Siagian, menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara objektif dan profesional tanpa kompromi demi menjaga integritas profesi. "Pembinaan dan pengawasan terhadap notaris harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum. Hal tersebut penting untuk menjaga kehormatan dan integritas jabatan notaris sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti beserta jajaran anggota MPW Notaris Provinsi Jambi ini membedah beberapa poin krusial, di antaranya.

Penegakan Sanksi: Evaluasi terhadap dugaan pelanggaran jabatan yang menghasilkan rekomendasi pemberian teguran tertulis hingga pengusulan pemberhentian notaris.

Kepatuhan Administrasi: Pemeriksaan berkala atas kedisiplinan dan pemenuhan kewajiban administratif para notaris.

Aktivasi Akun Notaris Baru: Penyelesaian kendala teknis dan administrasi bagi notaris baru yang belum melakukan aktivasi akun resmi kenotariatan.

Hasil dari rapat evaluasi ini dipastikan akan langsung menjadi dasar hukum bagi MPW Notaris Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Langkah pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan publik sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi