JAMBERITA.COM - KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Langkah ini diambil guna mendalami fakta baru terkait dugaan suap perizinan kawasan hutan yang ditemukan selama proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap jual-beli jabatan ini kini meluas ke sektor perizinan kehutanan.
"Dalam prosesnya, tim juga menemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati," ujarnya dalam Konfrensi Pers yang ditayangkan melalui Live Streming bersama Jubir KPK Budi Prasetyo.
Achmad Taufik membenarkan adanya informasi mengenai pertemuan yang terjadi pada tanggal 2 Juni antara pihak Bupati Kuansing dan kementerian terkait. KPK menegaskan, kewenangan mutlak untuk pelepasan kawasan hutan memang berada di tangan Kementerian Kehutanan. Namun, kepala daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi awal karena memahami tata ruang dan letak geografis wilayahnya.
Mengenai rencana pemanggilan Menhut, KPK menyatakan akan melihat perkembangan dari hasil penyidikan tim di lapangan. "Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur (pidana), maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa otoritas penuh perizinan kawasan tersebut berada di bawah Kemenhut, sehingga penyidik perlu merangkai kronologi secara utuh pasca-tangkap tangan dilakukan. KPK memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai dengan bukti-bukti yang terus digali oleh tim penyidik.(afm)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
KPK OTT Bupati Kuansing Terkait Suap Jabatan Sekda : dari Modus Mobil Mewah & Potong Dana Petani
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi
Kejagung Setujui Langkah RJ Kejati Jambi dari Penuntutan Perkara Narkotika ke Rehabilitas
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa



