JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi



Kamis, 02 Juli 2026 - 17:51:56 WIB



Foto : JPU Kukuh Saat di PN Jambi.
Foto : JPU Kukuh Saat di PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2023. Dimana pada sidang sebelumnya, tiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang yang di Pengadilan Negeri Jambi Kamis (25/6/2026) lalu.

JPU Kukuh mengatakan bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan memohon Majelis Hakim melanjutkan persidangan."Kalau dari pembelaan terdawa itu fokus di pokok perkara, sementara pokok perkara baru bisa dibuktikan di persidangan," katanya, Kamis (2/7/2026).

Kukuh juga mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya telah lengkap. Setelah jawaban Jaksa terhadap pembelaan terdakwa. Nantinya sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan hasil keputusan Majelis Hakim atau putusan sela.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari adanya kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Di mana bahan kimia tersebut diketahui digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batang Hari. PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan total kontrak mencapai Rp19,57 miliar. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, tertanggal 28 Mei 2025, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi