KPK Monitor Macetnya PI 10% Migas PetroChina Jabung : Laporkan Jika Ada Indikasi Penyimpangan!



Kamis, 02 Juli 2026 - 07:04:01 WIB



Foto : Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah KPK Wilayah 1 Uding Juharudin Saat di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (1/7/2026)/Jmb.
Foto : Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah KPK Wilayah 1 Uding Juharudin Saat di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (1/7/2026)/Jmb.

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ikut memantau secara ketat proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen migas PetroChina Wilayah Jabung di Provinsi Jambi. Lembaga antirasuah tersebut meminta komitmen penuh dari seluruh pihak dan membuka pintu bagi masyarakat maupun pejabat daerah untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyelewengan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 1, Uding Juharudin, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Proses Pelayanan Persetujuan AMDAL di Ruang Sekda Provinsi Jambi, Rabu (1/7/2026).

"Intinya kalau ditanya kami monitor, iya kami monitor itu. Dan kalau misalnya memang ada indikasi-indikasi atau dugaan yang mengarah kepada penyimpangan, silakan disampaikan kepada kami," ujar Uding kepada jamberita.com.

Menurutnya, informasi aktif dari daerah sangat dibutuhkan agar hak-hak daerah dapat diselamatkan. "Kami sangat senang sekali, justru kalau tidak dikasih informasi masalah dari daerah, kami tidak otomatis langsung dengan sendirinya tahu. Tujuan kami tentunya supaya apa yang menjadi hak daerah, apa yang diberi sesuai dengan ketentuan, bisa direalisasikan," lanjutnya.

Baca Juga : Komit Kawal PI 10 % Migas, Pansus I DPRD Jambi Ancam Bawa ke KPK Jika Tak Sesuai Target

Uding memaparkan bahwa PI 10 persen merupakan instrumen krusial yang diatur oleh ketentuan negara untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wilayah penghasil migas. Namun, karena nilai pengelolaan sumber daya alam ini sangat signifikan, potensi terjadinya penyimpangan atau fraud selalu mengintai di setiap tahapan proses.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan pemerintah daerah untuk patuh pada setiap aturan baku yang berlaku, mulai dari mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga proses negosiasi bisnis dengan kontraktor.

"Ini kan pengelolaan sumber daya dan sumber pemasukan yang sangat singkat (besar). Kalau misalnya tidak mengikuti aturan, prosedur, ketentuan ini, celah-celah ini kan bisa saja terjadi penyimpangan," kata Uding.

Ia mencontohkan beberapa daerah penghasil migas lain di Indonesia yang sudah berhasil menjalankan regulasi ini secara efektif, di mana kontribusi PI 10 persen terbukti mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan.

Lebih lanjut, Uding meluruskan bahwa regulasi mengenai hak PI 10 persen bagi daerah penghasil ini pada awalnya justru lahir dari hasil kajian mendalam oleh KPK. Kendati hak tersebut sudah dijamin aturan, realisasinya di lapangan tidak serta-merta turun secara otomatis melainkan harus diperjuangkan melalui proses bisnis, eksplorasi, investasi modal yang besar, serta koordinasi yang matang.

KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota terkait segera duduk bersama menyamakan persepsi, serta membuang jauh ego sektoral yang dapat menghambat pencairan hak daerah.

"Namanya partisipasi itu harus diupayakan, diperjuangkan, dan dikoordinasikan. Jadi tidak lantas secara otomatis turun dengan sendirinya. Saya kira harus jangan mengedepankan ego sektoral. Selagi dalam lingkup kewenangan, dalam kerangka koordinasi Korsup, KPK bisa masuk di situ sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi