Oleh: Musri nauli*
Tanah, bagi masyarakat lokal dan adat, bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang diukur dengan angka koordinat atau batas patok beton. Tanah adalah ruang hidup (*living space*), jalinan sejarah, dan identitas yang melekat turun-temurun. Sayangnya, konflik agraria sering kali lahir karena adanya “kebutaan” sistem penegakan hukum terhadap cara masyarakat lokal memandang tanah mereka.
Dalam upaya menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada satu kacamata tunggal. Kita membutuhkan integrasi dari **dua pengetahuan utama** untuk melihat obyek tanah secara utuh dan adil.
Pengetahuan pertama adalah apa yang tercantum dalam lembaran negara: sertifikat, peta kadaster (peta pendaftaran tanah), dokumen hukum, dan titik koordinat global (*GPS*). Pengetahuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum formal di mata negara. Namun, jika kita hanya terpaku pada kacamata ini, kita sering kali mengabaikan realitas di lapangan. Hukum yang kaku sering kali menggusur hak-hak tua yang tidak sempat tercatat secara administratif.
Pengetahuan kedua, yang sering kali terlupakan namun menjadi kunci keadilan, adalah **pengetahuan lokal (toponimi dan memori kolektif)**. Ini adalah nama-nama lokal yang diberikan oleh leluhur masyarakat setempat terhadap bukit, sungai, pohon keramat, atau batas alam tertentu. Pengetahuan ini hidup di dalam kepala para tetua adat dan diturunkan lewat cerita.
Langkah memindahkan pengetahuan lokal yang abstrak (berupa nama-nama tempat lokal) ke dalam bentuk **sketsa visual** adalah sebuah lompatan besar. Sketsa ini berfungsi sebagai *jembatan komunikasi*. Ketika ingatan lokal dirasionalisasikan menjadi bentuk visual yang mudah diamati, masyarakat memiliki alat bukti yang kuat untuk berdialog dengan sistem hukum modern.
Ketika pengetahuan administratif dipadukan dengan sketsa pengetahuan lokal, ketimpangan informasi dapat dipangkas. Keadilan agraria dapat dicapai karena beberapa alasan krusial:
Peta formal negara mungkin melihat sebuah lahan sebagai “tanah kosong” atau “hutan negara”. Namun, sketsa lokal mampu mengungkap bahwa di sana ada *Wewengkon* (wilayah adat), bekas ladang tua, atau wilayah perburuan tradisional yang dilindungi hukum adat.
Nama-nama lokal pada obyek tanah memiliki sejarahnya sendiri. Menghapus nama lokal sama saja dengan menghapus hak sejarah masyarakat. Sketsa ini mengunci kebenaran sejarah agar tidak mudah digeser oleh klaim sepihak pihak luar.
Selama ini masyarakat lokal sering kalah dalam sengketa karena tidak memiliki “bahasa visual” yang dipahami oleh birokrat atau penegak hukum. Sketsa ini mengubah narasi lisan menjadi bukti spasial (ruang) yang diakui secara ilmiah dan hukum.
Melihat obyek tanah tidak boleh hanya melihat sepetak bumi secara fisik dari satelit. Kita harus melihatnya sebagai ruang hidup manusia.
Keberhasilan memindahkan nama-nama lokal menjadi sketsa pengamatan yang konkret adalah kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Alhamdullilah, dengan menggenggam kedua pengetahuan ini—hukum modern dan memori lokal—kita tidak hanya sedang memetakan tanah, tetapi sedang memetakan jalan pulang menuju keadilan yang hakiki bagi masyarakat.(*)
Advokat. Tinggal di Jambi*
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Eksalasi Konflik Agraria Sigapiton : Antara Pembangunan Parawisata & Hak Masyarakat Adat
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Dinilai Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Opini : Bupati Fadhil Arief di Mata Ramadhani, Memuliakan Manusia Ketika Martabat Honorer Diangkat
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah disarankan Jaga Kepercayaan Pasar & Perkuat Mesin Penghasil Devisa
Harga Sawit Jambi Mulai Pulih, Ketegasan Pemerintah Dinilai Jadi Kunci
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

