Eksalasi Konflik Agraria Sigapiton : Antara Pembangunan Parawisata & Hak Masyarakat Adat



Senin, 08 Juni 2026 - 14:00:15 WIB



Foto : Mahasiswi UNJA/jmb.
Foto : Mahasiswi UNJA/jmb.

JAMBERITA.COM - Pembangunan sering dipandang sebagai simbol kemajuan suatu bangsa. Infrastruktur yang megah, investasi yang terus mengalir, dan pertumbuhan sektor pariwisata dianggap sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Namun, di balik ambisi pembangunan tersebut, sering kali muncul pertanyaan mendasar: apakah pembangunan telah berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika melihat konflik agraria yang terjadi di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Konflik ini memperlihatkan bagaimana proyek pembangunan pariwisata nasional di kawasan Danau Toba justru memunculkan ketegangan antara negara dan masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada tanah ulayat mereka.

Pemerintah melalui pembentukan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) berupaya mempercepat pembangunan destinasi wisata kelas dunia. Kawasan Danau Toba diproyeksikan menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia yang mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Akan tetapi, dalam praktiknya, sebagian masyarakat Sigapiton merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat mereka.

Puncak konflik terjadi ketika pembangunan akses jalan dan infrastruktur menuju kawasan wisata The Kaldera Toba Nomadic Escape dilakukan di wilayah yang diklaim sebagai lahan pertanian dan tanah ulayat masyarakat setempat. Kondisi ini memicu penolakan warga yang merasa ruang hidup mereka terancam oleh kebijakan pembangunan yang bersifat top- down atau ditentukan dari atas tanpa proses musyawarah yang memadai.

Dalam perspektif demokrasi, perlawanan masyarakat Sigapiton dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi politik warga negara. Ketika saluran formal dianggap tidak mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, berbagai bentuk gerakan sosial kemudian muncul sebagai alternatif untuk menyampaikan tuntutan.

Yang menarik, masyarakat Sigapiton sebenarnya memiliki mekanisme demokrasi lokal yang telah lama hidup melalui lembaga adat Raja Bius. Dalam tradisi Batak Toba, Raja Bius berfungsi sebagai pemimpin musyawarah, pengelola ruang hidup bersama, serta mediator dalam penyelesaian sengketa.

Kasus Sigapiton menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur melalus keberadaan pemilu atau prosedur hukum formal. Demokrasi yang substansial menuntut adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut kehidupan mereka.
Di sisi lain, pembangunan ekonomi tetap diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, konflik seperti yang terjadi di Sigapiton seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat tidak harus ditempatkan dalam posisi yang saling bertentangan.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan menghormati hak-hak konstitusional warga. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Kasus Sigapiton mengingatkan kita bahwa kemajuan tidak semata-mata diukur dari banyaknya investasi atau megahnya infrastruktur yang dibangun. Kemajuan sejati adalah ketika pembangunan mampu berjalan tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidup mereka sendiri.

Oleh: Hayati Butarbutar Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi





Artikel Rekomendasi