Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan via Keadilan Restoratif bagi TSK M.Sarnubi



Senin, 04 Mei 2026 - 21:38:24 WIB



Foto : Kajati Jambi.
Foto : Kajati Jambi.

JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 4 Mei 2026. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., mewakili Jampidum Asep Nana Mulyana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran Aspidum Kejati Jambi serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Jambi.

Dalam ekspose tersebut, satu perkara yang menonjol berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas nama tersangka M. Sarnubi Bin M. Yaman. Tersangka sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana Indonesia."Pelaksanaan penghentian penuntutan ini wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 86 mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan," ujar Sugeng.

Beliau juga menambahkan bahwa esensi dari keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama antara pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, Kejati Jambi mencatat total 6 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan humanis, yang terbagi dalam dua kategori Restorative Justice (3 Perkara) yaitu Kejari Muaro Jambi 2 Perkara (1 kasus penipuan/oharda dan 1 kasus narkotika).

Cabjari Batanghari di Muaro Tembesi1 Perkara (pencurian/oharda) dan Mekanisme Keadilan Restoratif (3 Perkara). Selanjutnya Kejari Merangin 1 Perkara (narkotika), Kejari Jambi 1 Perkara (pencurian/oharda) dan Kejari Tebo 1 Perkara (pencurian/oharda atas nama M. Sarnubi).

Sugeng Hariadi menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan penetapan resmi. Sinergi antar-aparat penegak hukum dianggap krusial, terutama dalam mengawasi pidana alternatif seperti kerja sosial agar berjalan efektif dan terukur.

"Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan," tutupnya.(afm)





Artikel Rekomendasi