JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jambi turut serta dalam uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (4/5/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam merombak regulasi agar lebih responsif terhadap pesatnya perkembangan teknologi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti beserta tim Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti jalannya diskusi yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube tersebut.
Uji publik kali ini membedah sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan di ruang digital, di antaranya, Kecerdasan Artifisial atau tentang pengaturan status hukum karya yang dihasilkan oleh AI.
Penegasan kewajiban penyedia layanan digital dalam melindungi karya cipta (tanggungjawab platform) dan Reformasi Royalti, atau membenahan sistem pengelolaan royalti agar lebih transparan bagi para pencipta.
Selain itu, Hak Ekonomi dan Moral juga dibahas dalam kegiatan tersebut, guna penguatan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tengah arus digitalisasi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku industri kreatif. Partisipasi publik dibuka lebar untuk memberikan masukan terhadap draf RUU, guna memastikan regulasi yang lahir nantinya bersifat inklusif.
Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyatakan bahwa keterlibatan Kanwil dalam uji publik ini sangat penting untuk memahami arah kebijakan baru yang akan diimplementasikan di daerah. "Tantangan teknologi digital menuntut regulasi yang adaptif. Kami mendukung penuh pembaruan ini agar para pencipta dan pelaku industri kreatif, khususnya di Jambi, mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal," ujar Diana.
Pembaruan RUU Hak Cipta ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil di Indonesia. Dengan aturan yang lebih tegas mengenai hak ekonomi dan tanggung jawab platform digital, diharapkan inovasi dan kreativitas masyarakat dapat terus tumbuh dengan perlindungan hukum yang kuat.
Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk mensosialisasikan poin-poin perubahan tersebut kepada masyarakat luas di Provinsi Jambi setelah regulasi resmi disahkan nantinya.(afm)
Lampaui Target RPJMD Al Haris-Sani, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jambi Tembus Kategori A-
Gebrakan Kilat Pasca Dilantik Wamentan! APPSI Jambi Mendadak Temui Bos Bulog, Ada Apa?
Nah, Masyarakat Tunjukkan Bukti SHM Kepemilikan 105 Ha Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranperwal Jam Kerja Pemkot Jambi
Menuju Predikat WBBM, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Panel Evaluasi ZI 2026
DPRD se-Jambi Sepakat Dukung Pembentukan Ranperda Kekayaan Intelektual
Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Menuju 1,4 Juta Hektar Nusanta



