JAMBERITA.COM - Dalam rangka memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi yang diwakili oleh Tenaga Ahli Syamsir, Ketua DPRD Kabupaten Merangin Muhammad Rifaldi, Wakil Ketua DPRD Kerinci Zakaria, Ketua/Wakil Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi beserta jajaran.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual melalui inisiatif DPRD. Dalam forum tersebut, ditekankan pentingnya pengaturan yang komprehensif, mulai dari inventarisasi potensi KI daerah, pelindungan hukum terhadap KI personal maupun komunal, hingga optimalisasi pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan ekonomi daerah.
Jonson Siagian menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara optimal. “Melalui Ranperda Kekayaan Intelektual, kita ingin memastikan bahwa potensi daerah tidak hanya teridentifikasi, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan dalam rapat juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan. Ranperda yang akan disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang operasional dan implementatif dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah.
Adapun sejumlah kesepakatan penting yang dihasilkan dalam rapat kerja ini antara lain peningkatan peran DPRD dalam pelindungan dan pengembangan KI, mendorong inventarisasi potensi daerah berbasis KI, optimalisasi fungsi harmonisasi dan legal drafting Ranperda, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, DPRD melalui Bapemperda Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi juga sepakat untuk mengusulkan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual melalui inisiatif DPRD pada Propemperda Tahun Anggaran 2027, dengan pengecualian Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin. Kanwil Kemenkum Jambi juga berkomitmen untuk memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda secara efektif dan efisien.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh pihak yang hadir, guna mempercepat realisasi penyusunan Ranperda serta memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah secara terarah dan berkelanjutan.(afm)
Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranperwal Jam Kerja Pemkot Jambi
Menuju Predikat WBBM, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Panel Evaluasi ZI 2026
DPRD se-Jambi Sepakat Dukung Pembentukan Ranperda Kekayaan Intelektual
Clear! Kapenrem 042/Gapu Tepis Isu Keterlibatan Oknum TNI di Kasus DK, Ini Penjelasannya
Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah di Kerinci
Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci


Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranperwal Jam Kerja Pemkot Jambi

