Jambi Waspada KLB Campak, Gubernur Instruksikan Imunisasi Kejar dan Respon Cepat



Jumat, 03 April 2026 - 15:53:33 WIB



Foto : Ist/jamberita.
Foto : Ist/jamberita.

JAMBERITA.COM - Ternyata, Jambi waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak, hal ini terungkap melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Al Haris dengan mengintruksikan imuniasi kejar dan respon cepat pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jamberita.com, SE Nomor 400.7/596/DISKES-3.1/2026 tersebut ditetapkan 30 Maret 2026 terkait kewaspadaan dini terhadap peningkatan KLB penyakit campak di Provinsi Jambi tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus suspek campak di wilayah tersebut sepanjang tahun berjalan.  

Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi untuk segera melakukan sosialisasi masif guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Imunisasi Campak Rubela (MR). 

Selanjutnya Gubernur juga meminta dinas terkait fokus pada imunisasi dan deteksi dini, di semua kabupaten kota se Provinsi Jambi dan menjalankan beberapa langkah strategis, di antaranya.

Melaksanakan imunisasi bagi anak usia 0-59 bulan dan anak usia sekolah yang belum memiliki status imunisasi lengkap. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai gejala awal campak, seperti demam dan ruam kemerahan pada kulit.  

Selain itu dalam ketersedian logostik, Gubermur juga mendesak dinas terkait memastikan stok vaksin MR dan logistik pendukung tersedia di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan memantau dan melaporkan temuan kasus suspek campak dalam waktu 24 jam melalui sistem pelaporan digital yang telah ditentukan.  

Gubernur juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan swasta di Jambi. Setiap fasilitas kesehatan wajib melakukan isolasi terhadap pasien minimal selama 7 hari sejak ruam muncul.  

Selain isolasi, penanganan medis harus mencakup pemberian Vitamin A sesuai dosis usia, pemberian terapi sesuai indikasi dokter, serta pemenuhan gizi tinggi protein dan kalori bagi pasien. ?"Jika kriteria KLB terpenuhi, Outbreak Response Immunization (ORI) harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelahnya," tegas Gubernur dalam dokumen tersebut. 

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan RI yang juga mengeluarkan peringatan serupa mengenai peningkatan kasus campak di tingkat nasional maupun global. Salinan edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI sebagai bentuk koordinasi penanggulangan penyakit menular.(afm)





Artikel Rekomendasi