JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tebo terkait tata cara pemanfaatan tanah dan pemberian rekomendasi hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita. Agenda ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.
Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Tujuannya agar setiap produk hukum memiliki kejelasan rumusan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Dina dalam sambutannya.
Menurutnya, substansi Raperbup ini sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan pengelolaan aset daerah dan kepastian hukum pemanfaatan lahan. Hal tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Tebo.
Dina juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham untuk melahirkan aturan yang responsif. Ia berharap masukan dari tim harmonisasi dapat menyempurnakan draf regulasi tersebut secara normatif maupun implementatif.
"Kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk menghasilkan produk hukum berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Usai sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembedahan substansi Raperbup secara mendalam oleh tim harmonisasi bersama perangkat daerah Kabupaten Tebo guna memastikan setiap pasal dalam rancangan tersebut siap diberlakukan.(afm)
Gubernur Al Haris Warning Kontraktor 'Nakal' : Kembalikan Uang Temuan BPK atau Aset Disita!
Diluar 1,5 T : Inspektur Jambi Desak OPD Segera Tuntaskan Temuan BPK Sebesar Rp8,9 Miliar di TA 2025
Pasca Libur Idulfitri, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Pagi hingga Cek Kehadiran ASN di OPD
Pilu Pedagang Kecil di Muaro Jambi : Saat 'Gedung Rakyat' Berhutang, Lebaran Anak pun Tergadaikan
Momentum Idul Fitri 1447 H: Bupati Fadhil Arief Ajak Perkuat Hablum Minallah dan Hablum Minannas
Gubernur Al Haris Warning Kontraktor 'Nakal' : Kembalikan Uang Temuan BPK atau Aset Disita!
