Harmonisasi Raperbup Tebo, Kanwil Kemenkum Jambi Tekankan Kepastian Hukum Pengelolaan Aset



Senin, 30 Maret 2026 - 19:48:25 WIB



Foto : Kanwil Kemenkum Jambi.
Foto : Kanwil Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tebo terkait tata cara pemanfaatan tanah dan pemberian rekomendasi hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (30/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita. Agenda ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

"Tujuannya agar setiap produk hukum memiliki kejelasan rumusan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Dina dalam sambutannya.

Menurutnya, substansi Raperbup ini sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan pengelolaan aset daerah dan kepastian hukum pemanfaatan lahan. Hal tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Tebo.

Dina juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham untuk melahirkan aturan yang responsif. Ia berharap masukan dari tim harmonisasi dapat menyempurnakan draf regulasi tersebut secara normatif maupun implementatif.

"Kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk menghasilkan produk hukum berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Usai sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembedahan substansi Raperbup secara mendalam oleh tim harmonisasi bersama perangkat daerah Kabupaten Tebo guna memastikan setiap pasal dalam rancangan tersebut siap diberlakukan.(afm)





Artikel Rekomendasi