JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, bereaksi keras terkait temuan pelanggaran distribusi MinyaKita oleh Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah di Kelurahan Penyengat Rendah. Politisi muda ini meminta Perum Bulog Kanwil Jambi untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh mitra RPK di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini menyusul langkah tegas Bulog yang memutus kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah—milik istri Lurah Penyengat Rendah—karena terbukti menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalahi prosedur distribusi.
"Jangan sampai ini dijadikan celah keuntungan yang tidak legal bagi beberapa pihak. Tentu DPRD Provinsi Jambi sangat menyayangkan kejadian ini," ujar M. Hafiz Fattah, Jumat (27/2/2026).
Hafiz menekankan bahwa keberadaan komoditas pangan seperti MinyaKita merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Terlebih, saat ini masyarakat tengah menjalani ibadah Ramadan yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan konsumsi rumah tangga.
"Kami mengimbau kepada seluruh RPK di Provinsi Jambi agar menjual komoditas sesuai HET yang telah ditetapkan. Ini adalah bantuan pemerintah untuk mempermudah rakyat, bukan untuk dipermainkan harganya," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Bulog melakukan pengecekan ke lokasi RPK Cahaya Barokah. Manajer Bisnis Perum Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, mengungkapkan bahwa dari total 1.000 karton (12.000 liter) MinyaKita yang dipasok, sebagian justru dialirkan ke pengecer di luar wilayah, yakni ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
"Sebanyak 180 karton dijual ke pengecer di Bayung Lencir dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 188 ribu per karton. Ini melanggar pakta integritas karena tidak dijual langsung ke konsumen akhir dan melampaui HET Rp 15.700 per liter," jelas Ashariyanti.
Selain masalah harga, RPK tersebut diketahui tidak memasang atribut penetapan harga di lokasi toko. Atas pelanggaran tersebut, Bulog resmi mencabut status kemitraan RPK Cahaya Barokah terhitung sejak Selasa (24/2/2026).
Terkait penggunaan truk ber-spanduk 'Bantuan Pangan 2025' saat pengiriman, Bulog mengklarifikasi hal tersebut sebagai kelalaian pihak angkutan yang lupa melepas atribut lama. Bulog memastikan transaksi tersebut murni hubungan bisnis sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Di sisi lain, Satgas Pangan melalui Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, telah memeriksa gudang penyimpanan dan menemukan sisa stok sebanyak 520 dus. Meski belum ditemukan unsur pidana, pendalaman terus dilakukan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait perizinan usaha RPK milik istri oknum lurah tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam operasionalnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah Demi Kesejahteraan Rakyat
Sapu Bersih! Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Jambi Mencapai 100% di Menit Terakhir
SAH Ungkap Data, 80 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


