JAMBERITA.COM - Kerja keras dan koordinasi intensif di internal DPRD Provinsi Jambi membuahkan hasil maksimal. Setelah sempat dibayangi catatan merah pada H-1 batas waktu pelaporan, kini Tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) seluruh anggota dewan resmi menyentuh angka 100%.
Pencapaian ini terbilang dramatis. Berdasarkan data sebelumnya, tepat satu hari sebelum tenggat waktu berakhir, tercatat masih ada 18 anggota DPRD yang belum menyelesaikan kewajiban laporannya. Kondisi ini sempat menjadi sorotan publik karena di antara daftar tersebut, terselip satu orang unsur Wakil Pimpinan yang juga belum menyetorkan data kekayaannya ke KPK.
Mengejar ketertinggalan tersebut, Sekretariat DPRD bersama jajaran pimpinan melakukan langkah akselerasi. Hasilnya, sebelum gerbang pelaporan ditutup, seluruh legislator berhasil melakukan sinkronisasi data dan submit laporan melalui sistem e-LHKPN.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada masyarakat. Meski sempat ada kendala teknis, kami berkomitmen untuk transparan," ujar salah satu perwakilan pimpinan dewan.
Poin Utama Update LHKPN, dan status akhir 100% Patuh (Semua anggota telah melapor). Dari 18 orang menjadi 0 orang yang menunggak hanya dalam waktu 24 jam juga seluruh unsur pimpinan (Ketua & Wakil) kini berstatus patuh.
Dengan pencapaian ini, DPRD Provinsi Jambi menunjukkan konsistensi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan pemenuhan pakta integritas sebagai pejabat publik.(afm)
Hari Kesaktian Pancasila, SAH Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Universitas Baiturrahim Tebar Keberkahan: 6 Hewan Kurban Jadi Simbol Kepedulian di Iduladha 1447 H
Kekeluargaan & Keteladanan : Saat Prof Helmi Maknai Nilai Kurban dalam Kehidupan Sehari-hari
SAH Ungkap Data, 80 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur
Fokus Urus Rakyat, Edi Purwanto Tegaskan Belum Pikirkan Pilkada Jambi 2029
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



