JAMBERITA.COM -Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dijatuhi sanksi tegas sepanjang tahun 2025 akibat melanggar aturan kedisiplinan. Dari puluhan abdi negara tersebut, enam orang di antaranya harus menerima sanksi terberat berupa Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data rekapitulasi jenis hukuman yang diterima jamberita.com, mayoritas pelanggaran berujung pada sanksi kategori berat. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan integritas dan efek jera bagi pegawai yang tidak patuh pada regulasi yang berlaku.
Berdasarkan klasifikasi tingkat pelanggarannya, berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan kepada 20 ASN tersebut. Hukuman ringan 2 orang, Hukuman berat 9 orang, Pemberhentian Sementara 8 orang. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 1 orang.
Dengan total 20 kasus yang diproses, sanksi berat dan pemberhentian sementara mendominasi catatan kedisiplinan tahun ini, mencapai 85% dari keseluruhan kasus.
"Hukuman berat untuk 9 orang tersebut, sebanyak 5 orang ASN berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (di Pecat), 1 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena PPPK, jadi ada 6 orang," ungkap salah satu tim Ad-hock Pemprov Jambi, kepada jamberita.com, Jum'at (20/1/2026).
Tindakan tegas ini sejalan dengan atensi KPK dalam mendorong akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah. Dalam dokumen evaluasi MCP KPK 2025, ditekankan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan mekanisme kontrol dan pemberian sanksi yang transparan untuk mencegah manipulasi serta penyalahgunaan wewenang.
Pemprov Jambi terus diingatkan untuk memperkuat audit rutin melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan keandalan data dan perilaku pegawai tetap berada dalam koridor hukum.
Adanya 5 ASN dan 1 PPPK yang menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jambi bahwa pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum tertinggi bagi pelanggaran yang dianggap sudah tidak dapat ditoleransi.(afm)
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Tausiyah SAH di Jumat Pertama Ramadhan 1447 H, Momentum Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Himpun Saran & Masukan : BPS Jambi Gelar FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik 2026
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



