JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan khidmat di Halaman Kantor Kejati Jambi, Selasa (9/12/2025). Peringatan ini mengusung tema sentral “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah fundamental untuk mencapai kesejahteraan nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti oleh Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.
Dalam amanat yang membacakan pesan Jaksa Agung RI, Kajati Jambi menyoroti bahwa tindak pidana korupsi telah menjadi problematika serius yang mengancam berbagai aspek kehidupan.
"Setiap rupiah yang hilang akibat praktik korupsi berimplikasi pada akses kesehatan yang tertunda, pendidikan yang tidak terselenggara, infrastruktur yang mangkrak, hingga gagalnya program pemberdayaan masyarakat," tegas Kajati Jambi. Oleh karena itu, beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai upaya fundamental untuk mengatasi dampak negatif ini.
Menanggapi kondisi tersebut, Kejati Jambi secara konsisten akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan. Kajati Jambi menggarisbawahi beberapa strategi utama Kejaksaan dalam memerangi korupsi: Peningkatan Kualitas: Terus meningkatkan kualitas penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Memperluas penggunaan instrumen hukum yang efektif, termasuk optimalisasi penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya menghadirkan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih menyeluruh serta berorientasi pada pemulihan,” tambahnya, menekankan fokus Kejaksaan pada pengembalian aset.
Di akhir amanatnya, Kajati Jambi mengingatkan bahwa integritas setiap insan Adhyaksa merupakan fondasi utama kepercayaan publik. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kejati Jambi untuk, Menjunjung tinggi kedisiplinan, Menghindari konflik kepentingan.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi berjalan transparan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jambi, memperkuat kepercayaan bahwa Kejaksaan mampu melaksanakan tugasnya secara bersih dan profesional.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
OJK Jambi Ungkap Modus Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp44,8 M : Satgas PASTI Perkuat Koordinasi
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi BNI Jambi, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Penganiyaan di Jambi Lewat Restorative Justice


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



