Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Penganiyaan di Jambi Lewat Restorative Justice



Senin, 01 Desember 2025 - 19:29:41 WIB



Foto : Kajati Jambi Sugeng Hariadi SH.,MH (Kiri).
Foto : Kajati Jambi Sugeng Hariadi SH.,MH (Kiri).

JAMBERITA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur A Nanang Ibrahim, SH.MH, telah menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH, didampingi Aspidum, Koordinator, dan Kasi di Pidum Kejati Jambi, mengajukan permohonan penghentian penuntutan untuk perkara atas nama tersangka GILANG FAHROZI ANWAR Als GILANG Bin SYAIFUL ANWAR dari Kejaksaan Negeri Bungo.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kasi Penkum Kejati Jambi Loly Wijaya menyampaikan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Setelah melalui diskusi dalam video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat penghentian penuntutan, yang ditandai dengan, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban," katanya, Senin (1/12/2025).

Restorative Justice berfokus pada penyelesaian perkara secara damai dan humanis, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Kejaksaan Tinggi Jambi mencatat bahwa hingga bulan Desember 2025, total jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukumnya telah mencapai 12 perkara.

"Persetujuan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan RJ sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban di Indonesia," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi