Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika, Diding Divonis 18 Tahun Penjara - Denda 2 Miliar



Kamis, 31 Juli 2025 - 22:09:11 WIB



Suasana Sidang di PN Jambi.
Suasana Sidang di PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Terdakwa Diding bin Tember divonis 18 Tahun Penjara, dengan denda Rp2 Miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/25). 

Terdakwa Diding dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir. Diding dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 tahun kurungan penjara,” kata Majelis Hakim. 

Untuk diketahui, putusan ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 Tahun Kurungan Penjara, dan denda Rp 1 Miliar, Subsider 8 Bulan kurungan Penjara. 

Di luar persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Kurniawan, di luar persidangan, merasa kecewa atas putusan tersebut. Dimana pertimbangan-pertimbangannya jauh berbeda dengan pertimbangan JPU. 

Meski demikian, Ia mengaku masih ada waktu untuk pihaknya berpikir apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak. “Kecewa, namun masih ada waktu kita sekitar 7 hari,” katanya.(afm/as)





Artikel Rekomendasi