Sosialisasi Monev KI Jambi Sasar Pemkab/Pemkot, Instansi Vertikal, dan Pemdes



Senin, 16 Juni 2025 - 19:28:03 WIB



JAMBERITA.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025. 

Kegiatan sesi terakhir ini digelar pada Senin pagi, 16 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa ini merupakan sesi pamungkas dari rangkaian sosialisasi yang telah berlangsung sejak 10 Juni 2025. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Jambi, dengan peserta sebanyak 35 OPD tingkat provinsi.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2025, peserta terdiri dari instansi vertikal tingkat provinsi, BUMN, dan BUMD se-Jambi. Pada sesi terakhir hari ini, kegiatan terbagi menjadi dua bagian :

Sesi pertama diikuti oleh 44 badan publik, terdiri dari 11 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 33 instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, termasuk BPS, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Sesi kedua pada siang hingga sore hari diikuti oleh 26 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Desa.

Ahmad Taufiq menegaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman terkait urgensi keterbukaan informasi publik, teknis pengisian kuesioner, pengunggahan data, serta jadwal dan tahapan pelaksanaan Monev. Untuk memperlancar koordinasi, KI Jambi juga akan membentuk grup komunikasi untuk setiap kategori peserta.

Dalam pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja ( Pokja) KI Jambi, Siti Masnidar, menjelaskan secara teknis pengisian kuesioner, dokumen yang harus diunggah, serta strategi pengisian kuisioner. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak badan publik yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi, bahkan ada yang belum mengisi kuesioner secara lengkap pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pemahaman bahwa keterbukaan informasi tidak penting adalah keliru. Justru, keterbukaan informasi dapat menjadi bentuk perlindungan bagi badan publik,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KI Jambi, Almunawar, Komisioner Zamharir, serta perwakilan dari PPID Kabupaten Bungo, Tebo, Batang Hari, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.(*)





Artikel Rekomendasi