JAMBERITA.COM- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua orang proa usai kedapatan membawa 1,2 kg emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) Kabupaten Merangin yang hendak dibawa ke Sumatera Barat.
"Kedua pria asal Kabupaten Merangin itu kita tangkap usai kedapatan membawa emas hasil tambang ilegal seberat 1,2 kilogram dimana emas tersebut disembunyikan dalam jok sepeda motor dan hendak dibawa menuju pembeli di Sumatera Barat," kata Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandiya.
Lebih lanjut, Wadirkrimsus mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu 24 Mei lalu sekitar pukul 19.40 WIB, di depan Pengadilan Negeri Merangin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, setelah tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.
AKBP Taufik Nurmandiya mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman emas ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka Anr. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli di Sumatera Barat.
Dari hasil pengembangan kasus itu, petugas kembali menangkap tersangka Smr, yang diketahui sebagai pemilik emas dan orang yang menyuruh Anr untuk mengantar barang haram tersebut ke Sumatera Barat.
"Emas ini dikumpulkan tersangka Smr dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Tabir, Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," jelas AKBP Taufik.
Dari tangan tersangka selain emas 1,2 kg, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Supra X, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
"Kami tegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," pungkas AKBP Taufik.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Pidato Prabowo Penuh Semangat Kedaulatan Ekonomi
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG
HUT ke-79 Pemkot, Ketua DPRD Kota Jambi Paparkan Capaian dan Tegaskan Komitmen Bangun Daerah
Kapolda Jambi Minta Anggota Tingkatkan Kinerja dalam Melayani Masyarakat
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi



