Hari Terakhir, Paslon Jumiwan - Maidani Belum Masukkan Gugatan ke MK hingga Siang Ini



Rabu, 09 April 2025 - 14:22:03 WIB



JAMBERITA.COM - Pasangan calon (Paslon) Jumiwan - Maidani hingga saat ini masih belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui dari website resmi MK yang memuat gugatan yang masuk.

Hingga hari ini, Rabu (9/4/2025) pukul 14.00 WIB, Jamberita.com cek masih belum ada teregister gugatan dari Paslon ini. Hanya ada 3 Paslon dari pilkada daerah lain yang tercatat masuk dan itupun terakhir pada 27 Maret lalu.

Padahal, hari ini adalah batas terakhir bagi paslon tersebut untuk mengajukan gugatan. Terhadap hal ini, KPU dari awal sudah siap jika memang ada gugatan yang masuk.

"Kami dari awal sudah siap jika Paslon memasukkan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

Suparmin menegaskan, gugatan itu adalah hak bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut. Namun, proses pelaksanaan PSU dirasa sudah sangat baik dan berjalan sesuai aturan.

"Proses kemarin berjalan aman dan tidak ditemukan kecurangan. Kami dalam melakukan monitoring menilai teman-teman KPU Bungo sudah melakukan tugas secara benar," jelasnya. (am)





Artikel Rekomendasi