JAMBERITA.COM - Pasangan calon (Paslon) Jumiwan - Maidani hingga saat ini masih belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui dari website resmi MK yang memuat gugatan yang masuk.
Hingga hari ini, Rabu (9/4/2025) pukul 14.00 WIB, Jamberita.com cek masih belum ada teregister gugatan dari Paslon ini. Hanya ada 3 Paslon dari pilkada daerah lain yang tercatat masuk dan itupun terakhir pada 27 Maret lalu.
Padahal, hari ini adalah batas terakhir bagi paslon tersebut untuk mengajukan gugatan. Terhadap hal ini, KPU dari awal sudah siap jika memang ada gugatan yang masuk.
"Kami dari awal sudah siap jika Paslon memasukkan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
Suparmin menegaskan, gugatan itu adalah hak bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut. Namun, proses pelaksanaan PSU dirasa sudah sangat baik dan berjalan sesuai aturan.
"Proses kemarin berjalan aman dan tidak ditemukan kecurangan. Kami dalam melakukan monitoring menilai teman-teman KPU Bungo sudah melakukan tugas secara benar," jelasnya. (am)
Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Kunker Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada
Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan P3K Paruh Waktu Tanjab Barat Dapat THR
Wabup Katamso Beri Bantuan bagi Warga Kena Musibah di Tungkal Ulu
Gawat, Judol Tertinggi di Jambi, Al Haris Incar ASN Siap-siap Diberi Sanksi: Kita Lacak
Al Haris Sampaikan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029 Rapat Paripurna DPRD




Danrem 042/Gapu tinjau Progres pembangunan KDKMP dan Jembatan Gantung di Kabupaten Bungo

