JAMBERITA.COM- Statemen Gubernur Jambi, Al Haris, terhadap kontribusi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petrochina International Jabung Ltd (PCJL) di daerah Jambi sehingga memastikan dukungan pemerintah daerah bagi keberlanjutan operasional Jabung (Kamis,27/3), sangat disayangkan oleh Abun Yani selaku Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi tentang Participating Interest (PI) 10% Migas Wilayah Kerja Provinsi Jambi.
Politisi Gerindra ini berpandangan seharusnya Al Haris bersikap tegas kepada Petrochina Jabung yang hingga saat ini belum merealisasikan PI 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi.
"Sampai saat ini hak pemerintah daerah mendapatkan PI 10% Migas, khususnya Blok Jabung, baik bagi Provinsi maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabat sebagai daerah penghasil belum terwujud. Bahkan, ada kecendrungan memperlabatkan proses "duo dulligence" yang menjadi salah satu tahapan sekaligus prosedur untuk pencairan PI 10% Migas yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM tentang PI 10% Migas," kilahnya.
Abun Yani juga mengingatkan sikap Gubernur Jambi yang berulang kali sesumbar ke publik bahwa PI 10% akan segera cair, tapi faktanya masih jauh pangang dari api.
Karena itu, lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Jambi ini, DPRD Provinsi Jambi secara resmi membentuk Pansus I sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% (sepuluh persen) Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi. Pembentukan Pansus I PI 10% tersebut juga sejalan dengan semangat para legislator DPR-RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi di Komisi XII.
Bahkan, lanjutnya mengingatkan, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun 2022 terang benderang menyebutkan bahwa Pemprov Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal, dan Wilayah Kerja Jabung.
"Jadi jelas dasar hukumnya. Pemerintah Provinsi Jambi harus menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sekali lagi, ini bukan isapan jempol belaka, terlebih dalam situasi keuangan Provinsi Jambi yang tidak baik-baik saja, sementara program percepatan pembangunan daerah membutuhkan biaya yang sangat besar. Di situlah PI 10% menjadi salah satu solusi untuk menopang APBD Jambi," pungkasnya.(*)
BREAKING NEWS : Diduga Keracunan, Belasan Siswa SMKN1 Jambi Dilarikan ke RSUD Raden Mattaher
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Perkuat Ketersediaan LPG 3 Kg di Masyarakat, Pertamina Gelar Operasi Pasar di Kota Jambi
Perpanjangan Dispensasi Opsen Pajak, Sinsen Hadirkan Berbagai Penawaran Spesial untuk Konsumen di Ja
BREAKING NEWS : Diduga Keracunan, Belasan Siswa SMKN1 Jambi Dilarikan ke RSUD Raden Mattaher



