JAMBERITA.COM- Sengketa Pilkada Bungo kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat terhadap hasil pemilihan yang sebelumnya memenangkan pasangan Jumiwan-Maidani. Keputusan MK ini mengubah peta politik secara drastis, terutama setelah MK membatalkan hasil suara di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 24 Februari 2025.
Kuasa hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan bahwa dengan adanya pembatalan ini, pasangan Dedy-Dayat kini unggul dengan selisih 2.770 suara dari Jumiwan-Maidani. “Putusan MK ini membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya, dan saat ini keunggulan Dedy-Dayat semakin kuat,” ujar Chris.
Menurut data yang ada, sisa suara yang diperebutkan dalam pemilihan ulang nanti mencapai 8.122 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 21 TPS yang dibatalkan MK. Dengan selisih 2.770 suara yang telah dikantongi Dedy-Dayat, mereka hanya perlu menambah sekitar 2.500 suara lagi untuk mengamankan kemenangan dan memastikan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
Sebaliknya, pasangan Jumiwan-Maidani mengalami kerugian besar dengan hilangnya sekitar 5.000 suara akibat putusan ini. Untuk mengejar ketertinggalan, mereka harus berjuang keras mendapatkan sedikitnya 4.000 suara dalam pemilihan ulang mendatang.
“Adu strategi kini menjadi kunci. Secara matematis, pasangan Dedy-Dayat memiliki keuntungan besar karena moral pendukung mereka kembali naik setelah terbukti ada pelanggaran. Ini menjadi modal kuat dalam pemilihan ulang nanti,” tambah Chris Januardi.
Dengan kondisi politik yang semakin memanas, pemilihan ulang di 21 TPS dipastikan akan menjadi ajang pertarungan sengit antara kedua pasangan calon. Masyarakat Bungo pun akan kembali menentukan siapa pemimpin mereka dalam putaran terakhir Pilkada ini.(*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Suara HKTI: SAH Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Karena Banjir
Naik Tipe A, RS yang Dinahkodai Drg Iwan Akan Berubah Jadi Rumah Sakit Daerah Kol H.M Syukur Jambi
Polda Jambi Tanggapi Video Viral Dugaan Pungli di Tanjung Jabung Barat
Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual



