JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya.(am)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
Gelar Pengajian, SAH ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Gembira
Materi Transparansi Dana BOSP di Batanghari, KI Jambi: Sediakan Alur Permohonan Informasi di Sekolah
Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual



