JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya.(am)
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Pakai Lagu Tanpa Hak Bayar Royalti? Awas, Pelanggaran Hak Cipta Bisa Berujung Hukum
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
Gelar Pengajian, SAH ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Gembira
Materi Transparansi Dana BOSP di Batanghari, KI Jambi: Sediakan Alur Permohonan Informasi di Sekolah
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

