JAMBERITA.COM - Bawaslu sebagai pihak terkait pada sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap memberikan keterangan. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Muhammad Hapis.
"Kita dan teman-teman kabupaten/kota sudah siapkan keterangan yang akan disampaikan didepan majelis hakim," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Pria yang sering disapa Cak Hapis ini menyebutkan untuk alat bukti dan keterangan yang dimasukkan saat ini baru Kerinci dan Sungaipenuh. Hal ini dikarenakan besok baru 2 daerah itu yang dijadwalkan.
"Sisanya sudah kita siapkan secara keseluruhan. Pada intinya kita siap adu data didepan majelis hakim terhadap gugatan yang disampaikan oleh pemohon," tutupnya.
Untuk diketahui, Bawaslu dalam sidang gugatan hasil pilkada ini sebagai pihak terkait yang akan memberikan keterangan terhadap apa yang sudah dilakukan selama proses penyelenggaraan berlangsung. Termasuk memberikan apa saja yang akan ditanyakan oleh majelis hakim. (am)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Ini Jadwal KPU dan Bawaslu Jambi Berikan Jawaban Gugatan Pilkada
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketum PBB, Yulius Nur: Anak Muda Punya Daya Tarik
MK Ingatkan KPU dan Pihak Terkait: Fokus Petitum, Jangan Melebar


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


