JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kepada KPU dan pihak terkait selaku termohon pada sidang gugatan sengketa pilkada agar mempersiapkan jawaban sesuai dengan petitum yang disampaikan oleh pemohon.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Panel II Prof. Saldi Isra sebelum menskor sidang pendahuluan.
"Tolong siapkan jawaban bagi termohon maupun pihak terkait untuk semua petitum yang sudah disampaikan oleh pemohon dalam sidang," katanya, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Prof Saldi mengingatkan kepada KPU maupun pihak terkait agar fokus saja pada petitum termohon. Jangan sampai melebar dari apa yang digugat oleh pemohon.
"Fokus apa yang menjadi petitum. Jangan digaruk yang tidak gatal. Nanti malah kemana-mana. Ingat itu," tegas Prof Saldi. (am)
Prof Marizal, Dari Anak Petani dan Penjual Gorengan yang Kini Jadi Guru Besar UNJA
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
8 Gugatan Pilkada Selesai Sidang Pendahuluan: Lanjut Agenda Jawaban Termohon
Maulana - Diza Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Walikota Jambi Terpilih
Jalan Amblas Diduga Akibat Galian Parit PTPN VI, Waka Komisi III : Tanggungjawab
Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM, Dorong Pengurangan Pengangguran

