JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal untuk KPU dan Bawaslu sebagai termohon dan pihak terkait untuk memberikan jawaban dan keterangan terhadap gugatan yang sudah dibacakan oleh para pemohon.
"Untuk besok jadwalnya Kerinci dan Sungaipenuh. Sungaipenuh dijadwalkan pagi dan Kerinci siang," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (20/1/2025).
Selanjutnya, Bungo dan Muaro Jambi dijadwalkan pada 23 Januari pukul 8 pagi. Selanjutnya untuk Merangin dijadwalkan tanggal sama siang.
"Terakhir Sarolangun dijadwalkan 24 Januari pagi. Untuk alat bukti dan keterangan jawaban akan segera diserahkan berdasarkan aturan dari MK," tutupnya.
Sebelumnya, para pemohon yang merupakan pasangan calon pilkada sudah membacakan petitum didepan hakim MK yang ditujukan kepada KPU dengan berbagai macam permasalahan. (am)
Prof Marizal, Dari Anak Petani dan Penjual Gorengan yang Kini Jadi Guru Besar UNJA
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketum PBB, Yulius Nur: Anak Muda Punya Daya Tarik
MK Ingatkan KPU dan Pihak Terkait: Fokus Petitum, Jangan Melebar
8 Gugatan Pilkada Selesai Sidang Pendahuluan: Lanjut Agenda Jawaban Termohon
Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM, Dorong Pengurangan Pengangguran

