JAMBERITA.COM- Selama tahun 2024, Kepolisan Daerah ( Polda) Jambi telah berhasil menangani 5.369 kasus tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, hanya 3.777 kasus yang berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian sebesar 70,3 persen.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 5.476 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4.340 kasus, atau tingkat penyelesaian mencapai 79,3 persen.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan selama tahun 2024 ini, ada enam kasus menonjol diantaranya pada tanggal 13 Maret 2024 dimana Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus sabu seberat 10 kilogram jaringan medan. Kedua pada 14 April 2024 Ditreskrimum Polda Jambi mengungkapkan kasus pembunuhan driver maxim. Ketiga pada 15 Mei 2024 Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan kapal pengangkut batubara yang menabrak tiang jembatan auduri satu.
“Keempat pada 9 November 2024, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 2,5 kilogram mas ilegal, kelima 12 November 2024 Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkapkan kasus penyeludupan tabung gas elpiji dan ke enam 13 November 2024 Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Helen,” kata Kabid humas saat release, Senin (30/12/24).
Selain itu, Polda Jambi juga menyoroti penurunan kinerja penyelesaian tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pada tahun 2024, tingkat penyelesaian menurun sebanyak 234 kasus, mencapai 72 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 73 persen.
Seluruh capaian kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Utama Polda Jambi merupakan suatu bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Jambi. (*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Misi KORMI Jajaki Kabupaten Kota, Wujudkan Kebugaran dan Kesehatan Masyarakat
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



