Tim Visitasi Beri Kesimpulan RSJD Kol H.M Syukur Jambi Naik Kelas A, Dengan Beberapa Catatan



Jumat, 29 November 2024 - 19:18:44 WIB



Direktur RSJD Kolonel H.M Syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan MARS Foto Bersama Tim Visitasi Kemenkes RI dan Jajaran Setelah Mendengarkan paparan Hasil Penelusuran Dokumen Administrasi dan Lapangan.
Direktur RSJD Kolonel H.M Syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan MARS Foto Bersama Tim Visitasi Kemenkes RI dan Jajaran Setelah Mendengarkan paparan Hasil Penelusuran Dokumen Administrasi dan Lapangan.

JAMBERITA.COM - Tim Visitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ambil kesimpulan RSJD Kolonel H.M Syukur Provinsi Jambi naik kelas A. Ini dipaparkan tim visitasi setelah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rumah sakit pelat merah tersebut, Jum'at (29/11/2024).

Tim Visitasi Izin Berusaha Kemenkes RI Prima Ardian S Kep., M Kep mengatakan, dalam penelusuran dokumen dan lapangan untuk melihat persiapan RSJD Kolonel H.M Syukur untuk naik kelas A, pihaknya terutama mengacu kepada 5 aspek terkait layanan kesehatan. 

"Yaitu, Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan Sarana dan Prasarana serta Managemen dan Administrasi, dari kelima aspek penilaian secara umum RSJD Kol H.M Syukur sudah memenuhi syarat untuk menjadi kelas A, namun mempunyai beberapa catatan, "paparnya dengan memaparkan poin poin penting yang harus dilengkapi oleh pihak rumah sakit selama 6 bulan kedepan.

Selanjutnya, Ketua Tim Visitasi Kemenkes RI Ratih Dwi Lestari S.Kep MARS menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas bahwa perizinan berusaha dan Kenaikan Kelas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang beralamat di Jl. Dr. Purwadi KM. 9,5, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi sebagai RS Khusus Jiwa Kelas A dapat diberikan.

"Catatan, segera menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Permenkes 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit paling lambat 6 bulan," jelasnya.

Ratih menegaskan dari hasil Visitasi Kemenkes RI dan apa saja yang menjadi temuan dan harus menjadi perhatian pihak manajemen terhadap pasien emergency harus di perhatikan, terutama di ruang rawat inap. "Ini harus menjadi perhatian karena ini menyangkut pelayanan kepada pasien, kemudian jarak alur ke igd ke ruangan OK mungkin untuk diatur dan pastikan kantong parkir lebih banyak apalagi kan ini menjadi kelas A , mohon jadi perhatian, standar layanan mohon di perhatikan," pintanya. 

Direktur RSJD Kolonel H.M Syukur Provinsi Jambi Drg Iwan Hendrawan MARS pun menanggapi apa yang menjadi catatan Tim visitasi Kemenkes RI. Menurut Iwan, dalam proses meningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat, apabila harus menunggu sempurna dulu baru berbuat, maka keinginan dalam hal kinerja akan sulit untuk tercapai.

"Apa yang menjadi rekomendasi dan catatan InsyaaAllah akan kita upayakan, dan akan kami usahakan, karena memang komiten nya ketika ada yang kurang sifatnya urgensi, maka kita ada kan, pada prinsipnya apa pun yang disimpulkan kawan kawan Kemenkes itu akan kita perbaiki, karena kami berupaya untuk bertranpormasi layanan kesehatan terhadap masyarakat," tegasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi