BPKPD Angkat Bicara Soal Kegiatan Hingga Belanja ATK di Pemprov Jambi : Harus Selektif



Rabu, 16 Oktober 2024 - 05:30:29 WIB



Foto : Istimewa (Gedung) BPKPD Provinsi Jambi.
Foto : Istimewa (Gedung) BPKPD Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi akhirnya angkat bicara terkait dengan hampir semua kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhambat, karena tidak adanya anggaran yang dapat dibelanjakan. 

Kepala Badan melalui Kabid Perencanaan Anggaran BPKPD Provinsi Jambi Eka Ristyawan mengatakan terkait dengan belanja di masing-masing OPD di lingkup Pemprov Jambi tidak ada persoalan dan hambatan, melainkan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/TAPD/2024 tentang Penundaan Belanja yang tidak Prioritas pada APBD Prov Jambi.

"BPKPD diberikan mandat untuk mentelaah (setiap-red) usulan belanja dari OPD yaitu mendahulukan belanja wajib, mengikat, mandatory, earmark, visi misi, sedangkan belanja penunjang seperti Perjalanan Dinas, Cetak dan ATK dapat dicairkan akan tetapi harus selektif, sesuai kebutuhan, dan terukur, sehingga belanja APBD dapat efektif, efisien dan akuntabel," katanya, Rabu (16/10/2024).

Eka Ristyawan menegaskan dasar daripada SE tersebut merupakan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap prediksi target pencapaian daerah, sehingga belanja di setiap OPD harus terukur. "Iya belanja harus terukur sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh kalau tidak terukur jadinya defisit," terangnya.

Baca Juga : Waduh, Hampir Semua Kegiatan di Pemprov Jambi Macet : Beli ATK Saja Tidak Ada

Selanjutnya Eka Ristyawan alias Wawan juga menjelaskan mengenai hasil evaluasi APBD Perubahan 2024. Menurut Wawan, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu telah dilaksanakannya rapat tindak lanjut antara Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Prov Jambi. 

"Salah satu yang ditindaklanjuti bahwa Provinsi Jambi mendapatkan Dana Insentif Fiskal untuk penanganan stunting sebesar Rp.5,6M yang diformulasikan kedalam DPA SKPD melalui Aplikasi SIPD-RI," ungkapnya. 

Setelah proses selesai maka kata Eka Ristyawan alias Wawan, nomor register dapat diambil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapan P-APBD Prov Jambi T. A. 2024. "Jadi tidak ada masalah, evaluasi sudah turun sekarang dalam proses penyempurnaan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi