JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima titipan uang pengganti dari dua orang terdakwa Perkara Tindak Pidana korupsi dalam proses Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono mengatakan adapun titipan uang pengganti dari 2 terdakwa yaitu, . terdakwa pertama Iskandar Sulaiman, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) selaku Direktur utama PTPN VI periode 2008-2016 dan terdakwa dua atas nama Nyono Poernomo anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp. 4.000.000.000, ( Empat Miliyar Rupiah).
"Saat ini kasus dua orang terdakwa atas nama Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo,sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi," katanya. Selasa (15/10/24).
Sumarsono mengatakan uang titipan ini akan digunakan oleh para terdakwa untuk membayarkan uang pengganti dalam kasus korupsi yang mereka jalankan saat ini.
"Yang dimana dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 73 miliar," lanjutnya.
Uang titipan dari kedua terdakwa ini, saat ini telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi. (*)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Al Haris Pernah Terima Penghargaan Ombudsman RI Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Waduh, Hampir Semua Kegiatan di Pemprov Jambi Macet: Beli ATK Saja Tidak Ada
Komisi 4 DPRD Kota Jambi: Kunjungan Studi Tiru Kepsek ke Luar negeri Tidak Perlu Terulang

