JAMBERITA.COM– Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu karena upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi.
Gubernur Jambi Al Haris usai menerima penghargaan mengatakan, atas predikat yang dicapai itu tentunya Pemprov Jambi masuk zonasi hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan peringkat 10 besar nasional.
“Alhamdulillah, Jambi kini masuk peringkat kesepuluh secara nasional dengan jumlah nilai 88,41. Meski sudah baik namun tentunya ini harus lebih baik lagi,” kata Al Haris.
Asal ahu saja, Predikat itu diberikan langsung dalam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/12/2023) silam.
Ombudsman memberikan predikat baik itu ke Provinsi Jambi setelah melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka mencegah maladministrasi. (*)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Waduh, Hampir Semua Kegiatan di Pemprov Jambi Macet: Beli ATK Saja Tidak Ada
Komisi 4 DPRD Kota Jambi: Kunjungan Studi Tiru Kepsek ke Luar negeri Tidak Perlu Terulang
Pentingnya Pemerataan, SAH Nyatakan Fokus Prabowo ingin Tuntaskan Desa Tertinggal


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



