JAMBERITA.COM– Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu karena upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi.
Gubernur Jambi Al Haris usai menerima penghargaan mengatakan, atas predikat yang dicapai itu tentunya Pemprov Jambi masuk zonasi hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan peringkat 10 besar nasional.
“Alhamdulillah, Jambi kini masuk peringkat kesepuluh secara nasional dengan jumlah nilai 88,41. Meski sudah baik namun tentunya ini harus lebih baik lagi,” kata Al Haris.
Asal ahu saja, Predikat itu diberikan langsung dalam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/12/2023) silam.
Ombudsman memberikan predikat baik itu ke Provinsi Jambi setelah melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka mencegah maladministrasi. (*)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
Waduh, Hampir Semua Kegiatan di Pemprov Jambi Macet: Beli ATK Saja Tidak Ada
Komisi 4 DPRD Kota Jambi: Kunjungan Studi Tiru Kepsek ke Luar negeri Tidak Perlu Terulang
Pentingnya Pemerataan, SAH Nyatakan Fokus Prabowo ingin Tuntaskan Desa Tertinggal
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



