JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sopir batu bara beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan tadi malam tim Resmob Jatanras Polda Jambi telah mengamankan satu orang DPO yang berinisial ARS (20) yang diamankan di Jakarta tempatnya di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 19:00 WIB.
Kata Andri, ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada. Bukti tersebut yaitu berdasarkan video pengrusakan kantor gubernur yang viral, beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos).
"Jadi dari situlah kita memprofil tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama pemangilan terhadap tersangka namun tidak di indahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta)," katanya kepada awak media Sabtu (29/3/2024).
Lebih lanjut Andri menyebutkan secepat mungkin tim akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini kata Andri DPO bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena di ajak ketua pemuda.
"Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor gubernur Jambi," sebutnya.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.
"Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa orang sudah dikeluarkan DPO nya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO nya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya yaitu, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan pengrusakan kantor gubernur Jambi.
Sebagai informasi, kata Andri sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pengurus KS Bara dan saat diperiksa mereka masih menjadi saksi.
"Sampai dengan saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk yang menyuruh merusak kantor gubernur Jambi," pungkasnya. (Tna)
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI
MK KI Jambi Minta Pemeriksaan Setempat Atas Sengketa Informasi ArAzmi Vs BPN Kota Jambi
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI