JAMBERITA.COM - Pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah resmi ditutup. Berdasarkan aturan batas waktu hanya 3 hari setelah pleno rekapitulasi suara nasional selesai.
Berdasarkan gugatan yang masuk yang diunggah di website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) ada 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi. Gugatan itu dimasukkan oleh PPP, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Saat ini masih belum diketahui dimana lokasi pasti gugatan PHPU tersebut. Jumlah gugatan itu juga diamini oleh KPU Provinsi Jambi.
"Kalau berdasarkan website MK, ada 3 gugatan masuk. Namun kami belum tahu dimana lokasi pastinya. Masih menunggu rincian dari permohonan PHPU tersebut," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Minggu (24/3/2024). (*/am)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Pertajam Strategis Penyelesaian Kasus Anak, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPAI
Nah, Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktif Tetiba Berada di KPK, Ada Apa?
Heboh Lagi, Panwascam Jaluko Diduga Potong Uang Makan Minum PTPS
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



