3 Parpol Di Jambi Masukkan Gugatan PHPU ke MK



Minggu, 24 Maret 2024 - 07:11:32 WIB



JAMBERITA.COM - Pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah resmi ditutup. Berdasarkan aturan batas waktu hanya 3 hari setelah pleno rekapitulasi suara nasional selesai.

Berdasarkan gugatan yang masuk yang diunggah di website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) ada 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi. Gugatan itu dimasukkan oleh PPP, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Saat ini masih belum diketahui dimana lokasi pasti gugatan PHPU tersebut. Jumlah gugatan itu juga diamini oleh KPU Provinsi Jambi. 

"Kalau berdasarkan website MK, ada 3 gugatan masuk. Namun kami belum tahu dimana lokasi pastinya. Masih menunggu rincian dari permohonan PHPU tersebut," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Minggu (24/3/2024). (*/am)





Artikel Rekomendasi