JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi pada sidang ini.
Delapan orang saksi ini diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Jambi Dodi Irawan, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Kusnindar, Feri Aswandi, Zeman
Basri, Sendi dan Budi Muhammad.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu bergandengan pemeriksaan saksi-saksi. Rabu (13/3/2024).
Para saksi ini, akan dikulik keterangan untuk memperkuat dan membuktikan bahwa tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh istri mantan gubernur Jambi Rahima Cs bersalah.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Selain istri mantan Gubernur Jambi Rahima, lima orang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga ikut hadir dan disidangkan yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
Sampai berita ini naik, sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tna)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Polresta Jambi Usut Dugaan Kasus Ketua TPS 42 Alam Berajo, Diduga Keroyok Saksi
KAD Desak Para TSK Kasus Beasiswa Disdik Jambi Jujur, Siapa Saja yang Menikmati
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


