JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi pada sidang ini.
Delapan orang saksi ini diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Jambi Dodi Irawan, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Kusnindar, Feri Aswandi, Zeman
Basri, Sendi dan Budi Muhammad.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu bergandengan pemeriksaan saksi-saksi. Rabu (13/3/2024).
Para saksi ini, akan dikulik keterangan untuk memperkuat dan membuktikan bahwa tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh istri mantan gubernur Jambi Rahima Cs bersalah.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Selain istri mantan Gubernur Jambi Rahima, lima orang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga ikut hadir dan disidangkan yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
Sampai berita ini naik, sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tna)
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin
Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke 78, PDIP Jambi Ajak Tanam Pohon, Edi: Mari Kita Budayakan
Polresta Jambi Usut Dugaan Kasus Ketua TPS 42 Alam Berajo, Diduga Keroyok Saksi
KAD Desak Para TSK Kasus Beasiswa Disdik Jambi Jujur, Siapa Saja yang Menikmati
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari