Polresta Jambi Usut Dugaan Kasus Ketua TPS 42 Alam Berajo, Diduga Keroyok Saksi



Senin, 26 Februari 2024 - 15:02:46 WIB



JAMBERITA.COM- Polresta Jambi selidiki kasus dugaan penganiyaan yang terjadi terhadap salah satu saksi partai pada saat perhitungan surat suara pada Pemilu 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Eko mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Ia memastikan bahwa perbuatan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana murni."Sementara masih dalam Proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan saya pastikan itu belum masuk dalam ranah Gakumdu tapi memang tindak pidana murni," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua KPPS di TPS 42 Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta diduga melakukan tindak pidana pengeroyok terhadap dari saksi partai Demokrat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Menurut informasi kejadian itu terjadi didalam masjid Nurul Yaqin RT 26 yang saat itu digunakan untuk TPS.

Peristiwa penganiyaan tersebut terekam camera pengawas CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos).

Kejadian bermula ketika korban mempertanyakan tandan tangan diberkas berita acara yang sudah ada. Padahal menurut saksi, saksi belum ada menandatangani berkas/berita acara apapun sehingga kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dengan ketua KPPS.

Dari peristiwa tersebut, korban mengaku dipukul dan ditendang sehingga hal itu menyita perhatian warga setempat dan mereka di pisahkan oleh saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores, memerah di bagian dada sebelah kiri dan mengalami sakit di bahu sebelah kanan. (Tna)





Artikel Rekomendasi