JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan sembilan orang saksi dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret istri mantan Gubernur Jambi Rahima Cs.
Sembilan orang saksi ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka ialah Gusrizal, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Elhelwi, Tajuddin Hasan, Syopian, Sofyan Ali, Supriyanto, dan Arrakhmat Eka Putra.
Jaksa KPK Hidayat menyebutkan dari sembilan saksi yang dihadirkan ini diantaranya ada narapidana. Namun mayoritas saksi ini adalah mereka yang pertama terjerat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
"Ada beberapa narapidana. Semuanya (Saksi,Red) yang kita hadirkan sudah perna disidangkan di perkara sebelumnya," kata Hidayat saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/03/2024).
Ditanyakan mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD ini, Hidayat mengungkap pihaknya akan melihat hasil-hasil pengakuan saksi dan fakta-fakta di persidangan.
"Kita melihat dari perkembangan fakta-fakta yang ada, kalaupun ada kita akan meneruskan hal itu ke pusat," ucapnya.
Selain istri mantan Gubernur Jambi Rahima, lima anggota dewan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga ikut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon. (Tna) no
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Pedagang Ketiban Berkah Iduladha : Harap APPSI Jambi Selalu Hadir Bawa 'Keajaiban' ke Pasar!
Polresta Jambi Usut Dugaan Kasus Ketua TPS 42 Alam Berajo, Diduga Keroyok Saksi
KAD Desak Para TSK Kasus Beasiswa Disdik Jambi Jujur, Siapa Saja yang Menikmati
Diduga Lakukan Pengeroyokan Saat Pemilu, Ketua TPS 42 Alam Barajo Jambi Dilaporkan ke Polisi
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



