Kasus Korupsi Baznas Tanjabtim Masih Bergulir, JPU Hadirkan Dua Saksi saat Sidang



Senin, 04 Maret 2024 - 18:14:45 WIB



JAMBERITA.COM- Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Arsuatman Arsyad kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (04/03/2024).

Arsuatman Arsyad merupakan terdakwa dalam kasus penyimpangan proses penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yofistian dan hakim anggota Yoanna Nilakresna dan Dominggus Silaban dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengahdirkan dua orang saksi yaitu saksi pertama Syakran Rudy selaku ahli keuangan negara dan saksi kedua perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Jambi saudara Arif. Dan sidang itu berjalan cukup lama. 

"Kami dari kejaksaan Tanjung Jabung Timur hari ini melaksanakan sidang dengan mendatangkan ahli terkait dengan perkara kasus korupsi Baznas," kata M. Ali Nur Hidayatullah selaku JPU kepada Jamberita.com usai sidang.

Kemudian untuk memperkuat dan membuktikan perbuatan terdakwa itu bersalah JPU berencana akan menghadirkan lebih banyak lagi saksi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa juga berencana akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan perbuatan terdakwa.

"Yang jelas kami juga akan menghadirkan ahli dari Baznas pusat. Dan dua orang saksi yang meringankan," ucap Deddy Yuliansyah kuasa hukum terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan primair pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Senin 18 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Tna)





Artikel Rekomendasi