Resmi...Pilkada Serentak Digelar 27 November, Ini Tahapannya



Selasa, 30 Januari 2024 - 14:36:11 WIB



JAMBERITA.COM – KPU RI telah menentukan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penetapan tersebut tencantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa tahapan pilkada serentak itu sudah resmi. Setelah ini, pihaknya masih akan menunggu beberapa hal yang menyangkut teknis pelaksanaan.
“Itukan banyak yang umum, jadi masih menunggu juknis disiapkan oleh KPU RI. Kalau tahapannya sudah sesuai dan tidak meleset dari PKPU yang sudah ditetapkan,” sebutnya, Selasa (30/1/2024).
Untuk tahapan tersebut berdasarkan PKPU ditetapkan sebagai berikut:

1. Perencanaan program dan Anggaran 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan Penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pelaksanaan pemilihan, 18 November 2024
4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS 17 April – 5 November 2024
5. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran pemantau Pemilihan, 27 Februari - 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, 24 April - 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih, 31 Mei - 23 September 2024
II. Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 5 Mei - 19 Agustus 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24 Agustus - 26 Agustus 2024
2. Pendaftaran Pasangan Calon, 27 Agustus - 29 Agustus 2024
3. Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus - 21 September 2024
4. Penetapan Pasangan Calon, 22 September - 22 September 2024
5. Pelaksanaan Kampanye, 25 September - 23 November 2024
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara, 27 November - 16 Desember 2024





Artikel Rekomendasi