JAMBERITA.COM - KPU Sungaipenuh sudah menerima berkas LADK dari PKN Kerinci sesuai dengan kesepakatan yang didapat saat mediasi. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sungaipenuh, Ies Dapid Lendra.
"Untuk hardcopy sesuai kesepakatan saat mediasi itu sudah dijalankan oleh PKN. Sekarang ini masih menunggu proses unggah data secara online lewat Sikadeka," katanya, Senin (29/1/2024).
Ia menyebutkan sudah berkoordinasi dengan PKN untuk proses input LADK di Sikadeka bisa segera diselesaikan. Kemungkinan besar besok sudah selesai proses input.
"Jika semua proses ini dijalankan, baru kami akan membatalkan SK yang kami keluarkan sebelumnya. Jika ini tidak selesai, maka SK soal pembatalan itu akan tetap berlaku," tukasnya.(am)
Perjuangan Ratu Munawaroh ke Disabilitas : Mohon Dukungannya Kepada Dua Perempuan Tangguh Ini
Sosialisasi Program, Relawan Prabowo-Gibran Bolone Mase Bagikan Makan Siang ke Warga Kota Jambi
PKN Sungaipenuh Ajukan Sengketa Proses Ke Bawaslu: Mediasi Perdana Tak Capai Kesepakatan
PKN Ajukan Sengketa Soal LADK, Bawaslu Sungaipenuh Sebut Baru Konsultasi
Klarifikasi Perdana, Bawaslu Muaro Jambi Enggan Ungkap Penyelenggara yang Diduga Tak Netral


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



