JAMBERITA.COM - PKN Sungaipenuh secara resmi mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Sungaipenuh akibat dibatalkannya partai besutan Anas Urbaningrum ini sebagai peserta pemilu. Hal ini imbas dari tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.
Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh Iin Rudhiansyah menyebutkan bahwa PKN secara resmi mengajukan gugatan sengketa Rabu siang. Setelah pihaknya teliti berkas pengajuan sengketa dan akhirnya diterima.
"Tadi sudah dilakukan mediasi pertama. Hasilnya kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan," katanya, Kamis (25/1/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya akan kembali melaksanakan mediasi kedua itu besok. Ini merupakan batas mediasi terakhir. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
"Gugatan PKN Sungaipenuh yang paling utama adalah meminta KPU Sungaipenuh membatalkan SK yang membatalkan PKN sebagai peserta pemilu 2024," tukasnya.(am)
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026
Sikapi Pengaduan Masyarakat terkait Notaris di Jambi, Kanwil Kemenkum Gelar Rapat NPWN
Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen pada September 2026, NTP Ikut Melonjak naik 1,29 Persen
PKN Ajukan Sengketa Soal LADK, Bawaslu Sungaipenuh Sebut Baru Konsultasi
Klarifikasi Perdana, Bawaslu Muaro Jambi Enggan Ungkap Penyelenggara yang Diduga Tak Netral
Panwascam Muara Sabak Timur Lantik 110 PTPS, Firmansyah: Jaga Integritas dan Marwah
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026



