PKN Sungaipenuh Ajukan Sengketa Proses Ke Bawaslu: Mediasi Perdana Tak Capai Kesepakatan



Kamis, 25 Januari 2024 - 19:48:11 WIB



JAMBERITA.COM - PKN Sungaipenuh secara resmi mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Sungaipenuh akibat dibatalkannya partai besutan Anas Urbaningrum ini sebagai peserta pemilu. Hal ini imbas dari tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh Iin Rudhiansyah menyebutkan bahwa PKN secara resmi mengajukan gugatan sengketa Rabu siang. Setelah pihaknya teliti berkas pengajuan sengketa dan akhirnya diterima.

"Tadi sudah dilakukan mediasi pertama. Hasilnya kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan," katanya, Kamis (25/1/2024).

Ia menyebutkan, pihaknya akan kembali melaksanakan mediasi kedua itu besok. Ini merupakan batas mediasi terakhir. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

"Gugatan PKN Sungaipenuh yang paling utama adalah meminta KPU Sungaipenuh membatalkan SK yang membatalkan PKN sebagai peserta pemilu 2024," tukasnya.(am)





Artikel Rekomendasi