PKN Ajukan Sengketa Soal LADK, Bawaslu Sungaipenuh Sebut Baru Konsultasi



Selasa, 23 Januari 2024 - 18:55:33 WIB



JAMBERITA.COM - PKN Sungaipenuh dibatalkan sebagai peserta pemilu imbas dari tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini membuat PKN Sungaipenuh dikabarkan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.

"Sampai hari ini belum ada gugatan dari partai tersebut masuk (PKN, red). Namun memang kemarin ada yang datang untuk konsultasi," kata Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh, Iin Rudhiansyah, Selasa (23/1/2024).

Ia menyebutkan, pihaknya dalam hal ini hanya menunggu partai tersebut mengajukan gugatan. Batas terakhir untuk partai tersebut masukkan gugatan itu besok pada jam kerja.

"Besok batas terakhir gugatan pada jam kerja. Jika melebihi batas waktu maka tidak akan diterima gugatan tersebut," tukasnya. (am)





Artikel Rekomendasi