JAMBERITA.COM - Bawaslu Sungaipenuh berhasil melakukan mediasi antara PKN dan KPU mengenai pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh, Iin Rudhiansyah.
"Pada mediasi pernah memang tidak mencapai kesepakatan. Untuk mediasi kedua, kedua belah pihak mencapai kesepakatan," katanya, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, kesepakatan itu tercapai karena KPU Sungaipenuh bersedia memberi waktu bagi PKN untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Waktu yang diberikan itu adalah 1x24 jam setelah mediasi.
"Kami saat ini tinggal menunggu hasil mediasi itu apakah sudah dijalankan semua pihak atau tidak. Untuk hal itu bisa ditanyakan ke KPU Sungaipenuh," tukasnya. (am)
Perjuangan Ratu Munawaroh ke Disabilitas : Mohon Dukungannya Kepada Dua Perempuan Tangguh Ini
Sosialisasi Program, Relawan Prabowo-Gibran Bolone Mase Bagikan Makan Siang ke Warga Kota Jambi
PKN Sungaipenuh Ajukan Sengketa Proses Ke Bawaslu: Mediasi Perdana Tak Capai Kesepakatan
PKN Ajukan Sengketa Soal LADK, Bawaslu Sungaipenuh Sebut Baru Konsultasi
Klarifikasi Perdana, Bawaslu Muaro Jambi Enggan Ungkap Penyelenggara yang Diduga Tak Netral
Panwascam Muara Sabak Timur Lantik 110 PTPS, Firmansyah: Jaga Integritas dan Marwah


PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning



