Mediasi Berhasil, PKN Diberi Waktu Serahkan LADK



Senin, 29 Januari 2024 - 19:55:26 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Sungaipenuh berhasil melakukan mediasi antara PKN dan KPU mengenai pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh, Iin Rudhiansyah.

"Pada mediasi pernah memang tidak mencapai kesepakatan. Untuk mediasi kedua, kedua belah pihak mencapai kesepakatan," katanya, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, kesepakatan itu tercapai karena KPU Sungaipenuh bersedia memberi waktu bagi PKN untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Waktu yang diberikan itu adalah 1x24 jam setelah mediasi.

"Kami saat ini tinggal menunggu hasil mediasi itu apakah sudah dijalankan semua pihak atau tidak. Untuk hal itu bisa ditanyakan ke KPU Sungaipenuh," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi