JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terdaftar dalam website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan ini dilayangkan Al Haris bersama 10 Kepala Daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Adapun UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8 dan 9 masa jabatan Kepala Daerah. Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada 2024 yang dinilai merugikan sejumlah Kepala Daerah akibat terpangkasnya masa jabatan.
Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa diantaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dkk. Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Pelaksanaan dua gelombang dinilai jadi solusi atas problem teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mulai dari keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. (am)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
PKN Sungaipenuh Sudah Serahkan LADK, KPU: Masih Proses Input Secara Online
Perjuangan Ratu Munawaroh ke Disabilitas : Mohon Dukungannya Kepada Dua Perempuan Tangguh Ini
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

