Nekat Curi Motor Anak Kos-kosan, Seorang Pria di Jambi Diringkus Polisi



Kamis, 04 Januari 2024 - 19:14:49 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang pria di Jambi bernama Syaipul (25) warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ditangkap polisi pada Minggu 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul 04.35 WIB.

Syaipul ditangkap atas perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di kos-kosan yang berada di Jalan Sanjaya Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Sepeda Motor yang berhasil ia curi itu merupakan jenis sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW, dan STNK atas nama Hairul Amri Prastio.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kotabaru AKP Hanafi saat di konfirmasi mengatakan kejadian ini berawal saat korban pulang ke tempat kostnya, kemudian korban memarkirkan motor miliknya dengan posisi stang terkunci kemudian korban tertidur.

"Sekira pukul 09.00 WIB pelapor terbangun dan melihat motor miliknya yang semula di parkirkan sudah tidak ada lagi," katanya, Kamis (4/1/23).

Atas kejadian tersebut, lantas korban langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pencuri sepeda motor ini sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kata Kapolsek pihaknya pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pencuri sepeda motor beserta barang bukti.

"Akhirnya, pencuri sepeda motor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotabaru guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ternyata, Syaipul saat beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, pencuri sepeda motor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tna)



Artikel Rekomendasi