JAMBERITA.COM- Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat dari tahun ke tahun tutupan hutan di wilayah Jambi semakin menipis.
Semakin menipisnya tutupan hutan tersebut menyebabkan sebagian wilayah Jambi mudah sekali diterpa bencana baik banjir, longsor maupun sebagainya.
“Tutupan hutan yang menipis, pengerukan sumber daya alam yang tidak taat aturan dipadukan dengan perubahan iklim yang mendatangkan hujan besar menjadikan terjangan banjir dan longsor di sejumlah wilayah,” kata Adi Junedi Direktur KKI Warsi, Kamis (4/1/24).
Disisi lain, sepanjang tahun 2023, dalam analisis yang dilakukan KKI Warsi terjadi pembukaan hutan dan lahan yang dapat terlihat nyata dari citra satelit sentinel 2 dipadukan pengamatan dari google earth, citra spot 6, SAS Planet.
Dari analisis yang dilakukan, terlihat areal terbuka terpantau seluas 160.105 hektare di berbagai fungsi kawasan. Terbesar berada di APL dengan luas 51.904 hektare, disusul di areal restorasi seluas 41.116 hektare HTI seluas 16.255 hektare. Pembukaan hutan juga terpantau di kawasan Taman Nasional seluas 13.097 hektare dan Hutan Lindung seluas 1.725 hektare.
Sementara itu transformasi hutan Jambi dalam 50 tahun berdasarkan data yang diolah tim GIS KKI Warsi, dalam kurun waktu 50 tahun Jambi telah kehilangan hutan sebanyak lebih dari 2,5 juta hektare. Pada tahun 1973, tutupan Hutan Jambi masih tercatat 3,4 juta hektare. Namun pada 2023 hanya tinggal 922.891 hektare, atau kehilangan 73 persen.
“Kehilangan angka ini, pada awalnya disebabkan oleh perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Rudi Syaf Senior Advisor KKI Warsi.
Sementara itu, kawasan hutan yang masih tersisa sebagian diberikan izin konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dulu disebut dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHA dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (IUPHHTI).
Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menyatakan sikapnya untuk melakukan moratorium (penghentian) terhadap penerbitan izin baru di kawasan hutan. Moratorium itu dilaksanakan setiap dua tahun, pertama melalui Perpres No.10 Tahun 2011, kemudian diperpanjang lewat Perpres No.6 Tahun 2013, Perpres No.8 Tahun 2015, dan terakhir Perpres No.6 Tahun 2017. Meski sudah ada moratorium izin baru persoalan pengelolaan hutan masih banyak tantangan.
“Pembukaan hutan dan lahan juga terpantau di daerah sempadan sungai. Hampir semua wilayah anak-anak sungai di Provinsi Jambi juga mengalami persoalan akibat aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat,” kata Rudi.
Dari analisis citra Satelit Sentinel 2 yang dilakukan KKI Warsi ditumpang tindihkan dengan peta perizinan pada tahun 2023 tercatat 48.140 hektare lahan terbuka yang diindikasikan sebagai kawasan tambang emas. Dari angka itu, hanya 1.884 hektare yang berada dalan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sisanya 46.256 hektare berada di luar WPR alias illegal.
“Keberadaan tambang di anak-anak sungai menyebabkan terjadinya sedimentasi atau aliran sungai menjadi dangkal. Ketika intensitas hujan tinggi, sungai tidak menampung,” jelasnya.
Selain itu yang juga tambang batubara juga merupakan hal yang mencolok. Batubara menjadi persoalan pelik di Jambi. Pada tahun 2023, terdeteksi pembukaan lahan untuk tambang batubara yang teramati melalui tangkapan citra satelit sentinel 2 dipadukan dengan google earth, SAS Planet, terdeteksi lahan terbuka 16.414 hektare, dengan pembagian 6.127 hektare berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan 10.287 hektare berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan.
“Sama halnya dengan tambang emas, batu bara juga menjadi penyumbang masalah ekologi. Total wilayah yang berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan mendekati 2 kali lipat dibandingkan dengan pertambangan yang berada dalam wilayah izin,” sebutnya.
Persoalan tambang tidak tercatat tidak hanya karena pembukaan tambangnya, namun persoalan terparah adalah masalah angkutan batubara yang sangat mengganggu masyarakat umum.
Kecelakaan truk tambang yang menyebabkan korban jiwa, lalu lintas terhambat hingga 22 jam. Hal ini juga yang mendorong Gubernur Jambi, Ketua DPRD, Kapolda dan Danrem 042/Gapu menandatangani berita acara kesepakatan pelarangan angkutan batubara menggunakan rusa jalan umum di Provinsi Jambi per 3 Januari 2024. (Tna)
4 Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Batanghari Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemilik Sumur M
Milenial Diajak Diskusi di Hellosapa, Yenny Wahid: Tidak Rela Kalau Hanya Anak Pejabat yang Sukses
Komitmen Penuh untuk Masyarakat, Ihsan Yunus Bantu Puluhan Ekor Kambing di Tanjabtim
Kapolda Jambi Dapat Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Dari LAM
Ribuan Relawan Edi Purwanto ke DPR RI dan Ganjar-Mahfud se-Kecamatan Singkut-Pelawan Dikukuhkan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



