4 Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Batanghari Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemilik Sumur M



Kamis, 04 Januari 2024 - 15:40:51 WIB



JAMBERITA.COM- Empat orang pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Batanghari diringkus Polisi.

Empat orang pelaku ini yaitu (TO) pemilik sumur minyak, (AR), (BH) dan (MH) bertindak sebagai pekerja. Mereka ini diringkus oleh personil Tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi saat sedang melakukan aktivitas Ilegal Drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

"Setibanya dilokasi, Personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," kata Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (4/1/24).

Selain mengamankan empat orang pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 unit motor merek honda warna hitam tanpa nomor polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang dan 2 buah katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (Tna)



Artikel Rekomendasi