JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 11,70 kilogram.
Sebanyak 11,70 kilogram sabu tersebut berhasil diamankan dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.
Adapun empat orang tersangka ini yaitu ( HR),( RZ), (IS), dan (BB).
Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah mengatakan empat orang tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya. Dan empat orang tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi.
"7 kilogram dari Aceh, 3 kilogram dari Medan, dan 1 kilogram dari Merlung, kurir semua," katanya, saat jumpa pers, Rabu (22/11/23).
Jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 58.544 jiwa yang terselamatkan.
Namun apabila 1 gram sabu mendapatkan dinilai ekonomis seharga Rp 1 juta 300 ratus maka total nilai ekonomis dari barang bukti seberat 11,70 kilogram yaitu Rp 15.221. 460.800 ( Lima Belas Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen.
Menurut informasi yang diterima awak media ini (HR) diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (RZ )dan (IS) diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, serta ( BB) diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatannya empat orang tersangka ini dikenakan pasa 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Undang-undang Narkotika. (Tna)
Jelang HUT, Ditpolairud Polda Jambi Sumbangkan Ratusan Kantong Darah Ke PMI
Selain Traktor dan Kambing, Abun Yani juga Perjuangkan Bantuan Cabai ke Masyarakat Batanghari
4 Pasangan Bukan Suami Istri di Jambi Diciduk Polisi, Satu Ngaku Nikah Sirih
Penyidik KPK Periksa Berkas Perkara Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



