Jelang Pemilu 2024, KI Provinsi Jambi Ajak KPU Pastikan Informasi Pemilu Mudah Diakses



Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:28:37 WIB



JAMBERITA.COM- Menjelang pelaksanaan pemilu di tahun 2024, anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar mengajak KPU untuk memastikan informasi publik dibuka. Termasuk kemudahan akses informasi pemilu yang dibutuhkan masyarakat dan peserta pemilu.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Workshop sosialisasi pelayanan prima pengelolaan dan pengembangan informasi publik pemilu dan pemilihan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jambi. Kamis (24/8/2023).

Siti Masnidar atau sapaan akrabnya Aning menjelaskan tentang optimalisasi layanan publik dan pengelolaan transparansi pemilu dan pemilihan serentak melalui Monev.

Menurutnya pada tahun ini KI Provinsi Jambi kembali melaksanakan penilaian keterbukaan informasi publik kepada setiap badan publik baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam UU 14 Tahun 2008 ada 3 jenis informasi. Pertama informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta. Informasi publik bersifat terbuka yang dimiliki badan publik wajib diupdate secara berkala.

"Informasi terbuka ini harus disampaikan oleh lembaga badan publik terutama karena pelaksana badan publik dan operasionalnya dibiayai dari negara yang salah satunya dari pajak masyarakat," katanya.

Informasi publik ini mulai dari profil, laporan kinerja, laporan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa. Di KI sendiri untuk mengukur kepatuhan badan publik dilakukan melalui Monev.

"Salah satu  bisa dilihat dari penilaian hasil Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi. Apakah standar layanan informasi sudah sesuai dengan yang diminta UU no 14 tahun 2008," katanya.

Menurutnya, di momen pemilu, masyarakat membutuhkan informasi kepemiluan baik terkait peserta pemilu maupun masyarakat. Karena itu, layanan informasi pemilu harus ditingkatkan baik di sisi konten informasi hingga kemudahan aksesnya.

"Selain itu ada juga informasi yang dikecualikan yang dimana informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 yang diturunkan berdasarkan uji konsekuensi," katanya.

Ia berharap KPU 11 Kabupaten/kota bisa mengikuti monev keterbukaan sebagai bahan evaluasi pelayanan informasi publik di badan publik. Tentunya hasilnya juga diharapkan bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat.(tna)





Artikel Rekomendasi